SAMPAHKU SAYANG, SAMPAHKU TETAP DIRUMAHKU

Nasional147 Dilihat

SAMPAHKU SAYANG, SAMPAHKU TETAP DIRUMAHKU

MUKOMUKO, Metrommnews.com

Sendirian yang dilontarkan warga Kota Mukomuko  seperti judul Berita  ini tentunya ditujukan kepada Pemda Kab Mukomuko sebagai Pemegang Wewenang Pemerintahan  di Kabupaten Mukomuko yang dianggap telah mentelantarkan Warga nya yang  bergelut dengan Sampah-sampah yang ada di depan rumah masing-masing, bau busuk akibat numpuknya sampah yang belum diangkut oleh Armada Baju Kuning  ( Bagian Pengangkutan Sampah Kota Mukomuko ) mengakibatkan Warga Kota Mukomuko mengalami darurat sampah, sampah yang seyogyanya di angkut setiap hari demi kebersihan dan Kesehatan Masyarakat, namun sudah hampir 10 hari Tidak di angkut juga ( 01/09/2023).

beberapa warga yang di temui oleh crew media metrommnews.com mengatakan sudah beberapa kali ganti Priode Pemerintahan, sampah-sampah tidak menumpuk  seperti Priode sekarang, kalau sekarang ini sampah-sampah menumpuh sampai beberapa hari, bahkan sekarang lebih  10 hari  dan  belum juga diangkut, lihatlah sampah-sampah itu ujar  salah  seorang  warga  Bandar Ratu  sambil menujuk sampah yang menumpuk didepan rumahnya

Foto salah seorang warga memperlihatkan samapah yang sedang menumpuk di depan rumahnya

Salah seorang Warga Kota Mukomuko Budi Wahyudi, menyoroti Fungsi Dewan ( DPRD Kab Mukomuko)  yang nota bene nya menelorkan Perda Kabupaten Mukomuko tentang sampah ini, adakah perhatiannya terhadap Masyarakat dan apa yang sudah dilakukannya terhadap sampah-sampah yang berserakan di depan rumah-rumah warga ini, sebagai Pengawasan dalam kepemerintahan semestinya DPRD Kab Mukomuko menyikapi keluhan Masyarkat, kalau tidak mampu batalkan Perda tersebut, biarkan Masyarakat mengatasi masalahnya masing-masing Ungkap Budi.

Setelah di Konfirmasikan kepada Sekretaris Daerah Melalui Whatsapp tapi sejak terbitnya Berita ini Redaksi Media belum mendapat jawaban dari Bapak Sekda DR Abdiyanto, SH. M.Si, namun di infokan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. namun Kadis LH pun belum memberikan penjelasan untuk masalah sampah ini

 

Berdasarkan PERDA Nomor  5 Tahun 2017 pada Pasal 3  Pengelolaan sampah ini bertujuan untuk :  (a) mewujudkan Budaya hidup bersih, indah dan sehat bagi seluruh Masyarakat. ( tya/Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *