METROMMNEWS.COM- Mukomuko 13/10/2025
Jalan Raya Kota Mukomuko yang indah Meridian Jalannya dihiasi oleh tanaman Bunga beraneka ragam, namun sangat disayangkan untuk membuat indah Taman Meridian jalan ini, tersimpan peluang bencana yang akan merengut jiwa sesorang yang sedang bekerja pembersih dan ahli penata pohon-pohon ukir yang keselamatannya tidak terjamin, Cream metrommnews.com telah beberapa hari memperhatikan para perkerja Pembersih taman jalan ini, namun sampai berita ini diturunkan masih belum ada dari pihak-pihak yang mempekerjakan pekerja ini memberikan perlengkapan Keselamatan Kerja ( K3 ), seperti Tanda-tanda layaknya orang yang sedang bekerja di Tengah lalu lintas yang Padat, seperti kerucut lalulintas untuk mengatur lalu lintas dan memberikan jarak Aman, Papan peringatan untuk memberi tahun para Pengemudi tentang adanya petugas di jalan.
Pimpinan Media Metrommnwes.com, mengkonfirmasikan secara langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko yang bertanggung Jawab atas Kebersihan dan keindahan Meridian Jalan Raya Kota Mukomuko Bapak Apriansyah, ST, MT, disampaikan oleh Bapak Apriansyah bahwa untuk kebersihan jalan tersebut adalah tanggung jawab Pihak PUPR dan untuk Pelaksanaan Kebersihan di jalan Lintas Barat Sumatera tersebut, untuk Tenaga kerjanya kerjasama dengan Pihak ketiga, dan pekerjaan ini ada di Bidang Pertamanan PUPR, tutup Kepala Dinas.

Selanjutnya Media Menemui Kepala Bidang Pertamanan PUPR Kab Mukomuko Bapak Haryanto, dijelaskanya bahwa Untuk Pekerjaan Pemberih jalan dan termasukan Kebersihan Meridian Jalan ( Taman di Tengah jalan jalur dua ) masuk di bidang Pertamanan , dan kami dari PUPR bekerjasama dengan Pihak ketiga untuk Tenaga kerjanya yaitu dengan PT Indo Tama, untuk Perlengkapan Alat Kerja kami sudah menyiapkannya, seperti Kerucut dan lain-lain, kami sering memberitahukan kepda Pekerja agar memasang Alat Keselamatan tersebut namun pekerjanya sendiri yang sering tidak mau membawanya, dengan alasan tinggal dirumah, Kabid Pertamanan menyatakan akan melengakapi Perlengakapan K3 nya.
Pada kesempatan yang sama Pimpinan Media Metrommnews.com sekaligus Ketua SPRI ( Serikat Pers Seluruh Indonesia ) Bapak Tusri Yulius menjelaskan kepada Kabid Pertamanan PUPR, bahwa keselamatan Pekerja adalah yang paling Utama, walaupun dan berapapun upah yang diterima tidak ada artinya jika terjadi Kecelakaan kerja yang berakibat Fatal, sungguhpun PUPR telah memasukan pekerja ke BPJS Tenaga Kerja ( Jamsostek ), UU telah mengatur semua untuk Kesemataan Pekerja, tertuang pada UU No1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja, UU No.13 Tahun 2023 tentang Ketenaga Kerjaan, PP No 50 Th 2012 Tentang Penerapan Sistim Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Th 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja, Semua dasar hukum ini menjadi acuan dalam penerapan K3. Jadi harapan saya agar kelengakapan K3 pekerja ini di penuhi tutup Tusri.
Redaksi









