PERSELISIHAN KERJA ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN MANAGEMEN PT SURYA ANDALAN PRIMATAMA (SAP) DI MEDIASI OLEH TRIPARTI KAB MUKOMUKO

Nasional29 Dilihat

Mukomuko 24/07/2025 Metrommnews.com.

Perselisihan anatara Serikat Pekerjan PT Surya Andalan Primatama (SAP) tentang tuntutan dari Karyawan PT SAP yang diwakili oleh Serikat Pekerja PUK SPPK FSPMI PT SAP Berakhir dengan damai

Dalam Rapat Tripartit Yang terdiri dari Perwakilan Karyawan PT SAP PUK SPPK FSPMI, Managemen PT SAP dan Pemerintah dalam hal ini Tim Tripartit.

Tuntut yang disampaikan oleh Serikat Pekerja sesuai dengan tuntutan yang pernah disampaikan kepada DPRD Kab Mukomuko, yang intinya Serikat Pekerja menuntut agar kesepakatan Bersama teranggal 17 Januari 2025 di penuhi secara menyeluruh diantaranya, Pengangkatan Karyawan Lepas yang memenuhi Kreterian menjadi Karyawan Tetap, Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan di penuhi sesuai dengan ketentuan dari BPJS.

 

Setelah dilakukan Mediasi oleh Tim Tripartit yang di Pimpin oleh Bapak H Drs Marjohan didampingi oleh Wakil Ketua Drs Tusri Yulius Asri dan Wakil Ketua  Heriyanto Siahaan, SH.antara Serikat Pekerja dan Managemen PT SAP didapatilah kesepakatan kedua belah pihak.

Wawancara dengan Pimpinan Rapat Tripartit 24/07/2025 Bapak H Drs Marjohan, selaku Pimpinan Rapat dan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam jabatannya juga sebagai Sekretaris Daerah Kab Mukomuko.

foto : Penyerahan Kesepakatan Antara Managemen PT Surya Andalan Primatama dengan Perwakilan Serikat Pekerja Ketua PUK SPPK FSPMI Brammoto

Disampaikan oleh Pak Marjohan Rapat Mediasi Tripartit di hadiri oleh Managemen PT SAP, Bapak M.Eko Marwoto, Aditya Budiman, dari Serikat Pekerja diwakili oleh Ketua PUK SPPK FSPMI Brammoto, Jon Syuchemi, Roslan Efendi.atas tuntutan dari Serikat Pekerja yang sampaikan kepada Managemen PT SAP, Kedua belah Pihak menyepakati Bersama-sama diantaranya :

Daftar Karyawan Tetap, PKWT/PKWTT dapat diperjelas melalui pencatatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Untuk BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan merupakan Kewajiban Perusahaan akan didaftarkan  untuk tehnisnya diserahkan kepada Perusahaan, Apabila Kesepakatan ini tidak di indahkan baik salah satu pihak atau kedua belah pihak maka Tripartit  akan di tindak lanjuti sesuai dengan uu nomor 2 tahun 2004, dan yang terakhir ditanda tangani kesepakatan ini maka Aksi Mogok di hentikan dan Karyawan mulai aktif bekerja, tutup Kadis Disnaker dan Transmigrasi.

 

Red/Tya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *